PERANGKAT KBM

PEMERINTAH KOTA SURABAYA
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR PRADAH KALIKENDAL I
JL. HR. MUHAMMAD NO. 159 TELP. (031)7345826
SURABAYA
 


KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI PRADAH KALIKENDAL I
NOMOR : 422/148/436.6.4.3.26/2017

Tentang

 BANK DI SDN PRADAH KALIKENDAL I

Menimbang :               1. Bahwa meningkatkan pengetahuan siswa tentang lingkungan hidup salah satu tujuan pendidikan di SD.
2. Bahwa pengetahuan siswa tentang lingkungan hidup adalah tanggung jawab guru dan orang tua
3. Bahwa pengetahuan siswa tentang lingkungan  hidup harus diperhatikan oleh semua warga sekolah.

M E M U T U S K A N

Menetapkan :

Pertama                        : SDN Padah Kalikendal I membentuk Bank sampah.

Kedua                         : Bank Sampah di SDN Pradah Kalikndal I bekerja sama dengan salah satu Bank Sampah di kota Surabaya

Ketiga                          : Bank Sampah Digunakan sebagai pembelajaran lingkungan hidup si sekolah

Keempat :                    Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di   : Surabaya
Tanggal            : 6 September 2017

Kepala SDN Pradah Kalikendal i




Sri Surantini, S.Pd, M.Si                                   NIP. 196302121983032015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RPP3

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN Satuan pendidikan     : SDN Pradah Kalikendal I Kelas / semester       : IV / 2 Tema              ...