DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR PRADAH KALIKENDAL I
JL. HR. MUHAMMAD
NO. 159 TELP. (031)7345826
SURABAYA
KEPUTUSAN
KEPALA
SEKOLAH DASAR NEGERI PRADAH KALIKENDAL I
NOMOR
: 422/148/436.6.4.3.26/2017
Tentang
BANK DI SDN PRADAH KALIKENDAL I
Menimbang
: 1. Bahwa meningkatkan pengetahuan siswa
tentang lingkungan hidup salah satu tujuan pendidikan di SD.
2. Bahwa pengetahuan
siswa tentang lingkungan hidup adalah tanggung jawab guru dan orang tua
3. Bahwa pengetahuan
siswa tentang lingkungan hidup harus
diperhatikan oleh semua warga sekolah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : SDN Padah Kalikendal I
membentuk Bank sampah.
Kedua :
Bank Sampah di SDN Pradah Kalikndal I bekerja sama dengan salah satu Bank
Sampah di kota Surabaya
Ketiga
: Bank Sampah
Digunakan sebagai pembelajaran lingkungan hidup si sekolah
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak
ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Surabaya
Tanggal : 6 September 2017
Kepala SDN Pradah
Kalikendal i
Sri Surantini,
S.Pd, M.Si NIP.
196302121983032015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar